Salam Pemberdayaan Yes, Penggusuran No ! DPD APKLI Surabaya 2011-2014

Senin, 04 Juli 2011

PPID Sidoarjo dibentuk

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kab Sidoarjo, akan segera dibentuk. Agar bisa melayani permintaan public akan informasi dan dokumentasi yang dibutuhkan. Sebab apabila tidak bisa melayani, maka sanksinya bisa diancam hukuman 1 tahun penjara atau denda Rp 5 juta.


‘’ Insya ALLAH akan bisa cepat terwujud, sebab PPID ini akan dibentuk dengan peraturan bupati (perbup), bila dengan Perda mungkin akan lama,’’ jelas Evi, Senin (4/7) kemarin.

Pembentukan PPID ini, lanjut Evi, hukumnya wajib. Sebab dasar hukumnya adalah UU 14/2008 tentang keterbukaan informasi public (KIP) pasal 13. Selain itu juga adanya surat Menteri Komunikasi dan Informatika tanggal 31 Maret 2011 Nomor 167/M.Kominfo/03/2011.

Meski demikian, menurut Evi, tidak semua informasi dan dokumentasi bisa diberikan kepada public. Hal itu dikarenakan informasi dan dokumentasi tersebut yang sifatnya mengandung rahasia negara. Sehingga dikhawatirkan bisa membahayakan keselamatan dan keamanan Negara.

‘’ juga informasi dan dokumentasi yang dapat menganggu kekayaan intelektual,’’ ujar Evi.

Rapat pembentukan PPID ini, kata Evi sudah dilakukan. Selanjutnya akan dilakukan study banding ke beberapa kabupaten/kota di Jawa Timur yang sudah membentuk PPID. Seperti Kab Gresik, Kab Malang, Kab Sampang, Kab Blitar dan Kab Kediri.

Di Sidoarjo, pejabat yang akan ditunjuk sebagai pejabat pengelola informasi dan dokumentasi ini, kata Evi, adalah Kepala Bagian Humas dan Protokol. Untuk di tingkat Dinas/Badan/Kantor pejabat yang diusulkan adalah Sekretaris. Sedangkan di tingkat Kecamatan adalah Sekretaris Kecamatan (Sekcam).

Sebagaimana diketahui, menurut Ketua Komisi Informasi Jawa Timur, Joko Tetuko, belum banyak badan public di Jawa Timur yang membentuk PPID. Padahal menurutnya penting. Sebab PPID lah yang nantinya yang wajib memberi informasi kepada public, jika public membutuhkan informasi.

Bila sampai tidak menyediakan informasi yang diminta, badan public yang bersangkutan bisa diajukan ke dalam ranah hukum. Jika badan public Pemerintah lewat pengadilan tata usaha Negara (PTUN ) dan badan public non pemerintah lewat pengadilan negeri (PN).

Ia memberi contoh, di wilayah Sumenep, sudah ada badan public yang dilaporkan ke komisi informasi. Sehingga harus lebih dulu dilakukan proses mediasi. (ali)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar