Salam Pemberdayaan Yes, Penggusuran No ! DPD APKLI Surabaya 2011-2014

Kamis, 07 Juli 2011

Pemkot tak punya nyali

SURABAYA– Janji Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang peduli pada wong cilik saat kampanye Pilwali hanya isapan jempol belaka. Buktinya, di saat banyak mini market atau pasar modern yang menyalahi aturan, ia terkesan diam saja.

Kondisi itu tentu berbeda ketika pasar tradisonal yang harus dibersihkan, Pemkot langsung melaksanakan eksekusi. Sementara, sampai kemarin, mini market yang bodong atau tak memiliki izin terus didiamkan. Parahnya, ketika dikonfirmasi tentang komitmen Pemkot dalam penertiban mini market liar, Wali Kota memilih untuk lari. ”Saya ada perlu, nanti saja,” ujar Risma ketika ditemui di Balai Kota, kemarin.

Dengan sikap yang ditunjukan Wali Kota, semakin meyakinkan berbagai kalangan kalau Pemkot tak pernah serius dalam penertiban. Mini market yang jelas-jelas sudah melanggar aturan tak segera dieksekusi. Kesal atas pembatalan penertiban mini market bodong, DPRD Surabaya kembali meminta ketegasan Wali Kota.Pasalnya sudah berulang kali Dewan memanggil pejabat Satpol PP, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), Badan Lingkungan Hidup (BLH) serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) agar segera diadakan penertiban market bodong, namun tidak dilaksanakannya.

Bahkan, pada saat Sidang Paripurna tentang Laporan Pertanggungjawaban Wali Kota 2010 di gedung dewan kemarin, Dewan sudah menyampaikan tentang permasalahan mini market tidak berizin dan sudah saatnya diadakan penertiban. ”Atas laporan saya ini, beliaunya (Wali Kota) setuju ada penertiban mini market asal penertibannya tetap prosedural,” ujar anggota komisi A DPRD Surabaya Erick Tahalele. Ia melanjutkan, dengan jawaban Wali Kota seperti itu, menunjukkan kalau penertiban mini market bodong bisa dilaksanakan. Bahkan, penertibannya bisa dilaksanakan sewaktu- waktu.

Sekarang, katanya, Dewan menunggu sikap tegas dari Satpol PP selaku penegak perda.Pasalanya, pendirian mini market Indomart,Alfamart, Alfa Midi, Circle K dan lainnya banyak yang tidak dilengkapi perizinan.”Kami akan panggil Kasatpol PP, Kepala Disperdagin, Kepala DCKTR dan Kepala BLH secepatnya,” ujarnya. Kepala Disperdagin Pemkot Endang Tjaturahwati mengatakan, sesuai data yang diserahkan ke Satpol PP, ada sekitar 209 mini market yang izinnya masih belum lengkap dan ada yang belum memiki izin sama sekali.

”Tugas kami hanya menyerahkan data mini market yang bermasalah dengan izin-izinnya. Dan data itu sudah saya serahkan sejak akhir minggu lalu.Selanjutnya, terserah Satpol PP karena dia yang bertugas sebagai penegak perda,5 pungkas Endang. aan haryono
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar