JAKARTA– Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) memerintahkan kepada pemerintah daerah (pemda) agar meningkatkan status pendidikan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjadi lulusan sarjana (S1).
Langkah ini perlu dilakukan mengingat tugas Satpol PP adalah menjaga peraturan daerah (perda), menjaga ketertiban umum, dan ketenteraman masyarakat. Deputi Sumber Daya Manusia dan Aparatur Kemenpan dan RB Ramli Naibaho mengatakan, saat ini banyak petugas Satpol PP yang hanya lulusan SMA dan sederajat.
Akibatnya, dalam penegakan perda kerap berbenturan dengan masyarakat. Salah satunya adalah penertiban pedagang kaki lima (PKL). ”Sampai sekarang, formasi Satpol PP masih banyak yang diisi lulusan SMA. Masa berantem terus sama masyarakat.
Formasi Satpol PP jangan SMA, nanti main pukul masyarakat, masyarakat akan menjadi musuhnya,” tegas Ramli di Jakarta kemarin. Menurut Ramli, idealnya petugas Satpol PP adalah lulusan sarjana semisal sarjana psikologi, hukum. Selain itu, ujarnya, standardisasi lulusan bagi Satpol PP ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 6 Tahun 2010 tentang Satpol PP. (sucipto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar