Demikian dikatakan Sekretaris Diskoperindag Sumbar, Desmadi Idrus kepada Padang Ekspres, Rabu (29/6), optimistis program registrasi itu akan membuat PKL tidak lagi meminjam kepada rentenir. Secara langsung, PKL telah menjadi anggota koperasi, sehingga memudahkannya mendapatkan modal dengan cara sah.
Namun demikian, masih ada beberapa hal yang perlu dibenahi, terutama menyangkut pola pinjaman yang diberlakukan koperasi pengelola dana pinjaman tersebut. Koperasi tidak harus mempersulit prosedur pinjaman bagi PKL, namun harus mempermudah prosesnya. Paling tidak, katanya, koperasi bisa mengadopsi pola-pola rentenir.
Yakni, selalu ada setiap kali dibutuhkan PKL mencari pinjaman.
”Contoh ketika saya pergi langsung ke pasar, mereka yang masuk ke program ini, mengeluhkan tentang pola pinjaman dari koperasi yang dinilai masih berbelit. Koperasi hendaknya meniru pola rentenir. Harus ada perpanjangan tangan di pasar-pasar untuk memantau PKL yang memerlukan uang. PKL yang membutuhkan uang harus segera dibantu, untuk persyaratan bisa belakangan. Yang jelas dikasih dulu pinjaman,” saran Desmadi.
Koperasi harus senantiasa memberikan pelayanan prima. Sebab, PKL sangat membutuhkan pelayanan cepat dan tidak berbelit. Akibat masih adanya pola koperasi yang belum maksimal, membuat pelaksanaannya sampai saat ini masih ada hambatan. ”Bagi mereka pengembaliannya lancar, untuk apa lagi dipersulit. Bagaimanapun harus dipermudah saja,” tukasnya.
Dia menegaskan, pengawasan program ini dilakukan oleh masing-masing kabupaten/kota. Setiap bulan koperasi mengirimkan laporan penggunaan dana ke kabupaten/kota, kemudian laporan itu diteruskan ke provinsi. ”Dalam setiap kesempatan kami selalu menekankan, agar koperasi memberikan kemudahan bagi PKL. Koperasi harus pola cepat kepada pedagang,” tandasnya.
Kasi Produksi Aneka Usaha Bidang UMKM Diskoperindag Sumbar, Nur Alijonri menargetkan registrasi PKL tuntas Agustus mendatang. ”Proses ini akan dirampungkan paling cepat Juli atau Agustus,” katanya.
Saat ini, prosesnya sudah tahap verifikasi oleh Lembaga Pengembangan Masyarakat Unand. Sebelum dana tersebut disalurkan pada PKL yang telah diregistrasi, ada beberapa hal yang harus dilakukan. Di antaranya, usulan koperasi disampaikan dulu ke kabupaten/kota dan provinsi. Kemudian, tim provinsi dan lembaga dari Unand melakukan pendataan di lapangan.
Setelah pendataan, dibuatlah berita acara hasil registrasi yang kemudian diusulkan lagi ke Gubernur Sumbar untuk diterbitkan SK-nya. Setelah SK diterbitkan, diusulkan lagi ke DPKD untuk pencairan dananya. Dana itu kemudian ditransfer ke masing-masing koperasi pengelola.
”Dana itu baru dipinjamkan ke PKL yang telah diregistrasi. Sesuai keputusan Gubernur, kriteria bagi PKL penerima bantuan ini, antara lain bersedia berintegrasi ke koperasi, berdomisili dan berjualan di tempat tidak terlarang dan diizinkan pemerintah,” jelasnya.
Seperti diketahui, tahun ini, Pemprov Sumbar kembali menggelontorkan bantuan kepada 2.000 PKL di Payakumbuh, Padangpanjang, Bukittinggi, dan Padang. Program registrasi itu telah dilaksanakan sejak tahun 2008 lalu, hingga tahun ini sudah sekitar 9.000 PKL yang telah diregistrasi. (bis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar