Salam Pemberdayaan Yes, Penggusuran No ! DPD APKLI Surabaya 2011-2014

Sabtu, 04 Juni 2011

Surat Permohonan Audiensi


Kepada  :

Yth. Bapak Ketua DPRD Surabaya
c/q Bapak Ketua Komisi B DPRD Surabaya
di Surabaya

Nomor             :
Lampiran         

                                                Perihal              :

Dengan hormat,
Berkaitan dengan penggusuran yang dilakukan Pemkot Surabaya terhadap para PKL di sekitar lokasi RSAL Wonokromo, kami mengajukan permohonan untuk audiensi dengan Komisi B DPRD Surabaya. Sebagai pengurus DPD APKLI Surabaya yang mewadahi para PKL, kami merasa berkewajiban untuk membela anggota kami yang menjadi korban kesewenang-wenangan Pemkot Surabaya.
Kami mendukung sepenuhnya usaha Pemkot Surabaya untuk menciptakan kebersihan dan keindahan kota. Tapi usaha itu tak bisa begitu saja dilakukan dengan mengorbankan hak warga kota untuk berusaha dan mendapatkan penghasilan. Dalam tindakan penertiban yang dilakukan Satpol PP sejak 4 Juli 2011 itu sebanyak 35 PKL yang menjadi korban penertiban kini kehilangan sumber nafkah.
Kami memberikan salut kepada Ibu Walikota Surabaya yang melakukan penertiban PKL di kawasan Taman Prestasi Ketabangkali tapi disertai dengan solusi. Para PKL korban penertiban telah dibangunkan stan-stan semi permenen di tepi sungai Ketabangkali yang indah dan teratur sehingga mereka tetap memiliki sumber pendapatan. Mereka dibebaskan membayar stan hingga setahun.
Tapi sayangnya pola itu tak dilakukan bagi PKL di sekitar lokasi RSAL. Mereka digusur begitu saja tanpa diajak bicara sebelumnya, apalagi diberi solusi. Setelah digusur baru mereka ditawari untuk berdagang di pasar yang berlokasi di sekitar Plaza Mangga Dua. Para PKL keberatan dengan solusi ini karena lokasi baru jauh dari tempat tinggal mereka. Selain itu di tempat baru sudah banyak orang yang menawarkan barang dagangan serupa. Di samping itu tidak jelas apakah di tempat baru mereka menyewa atau digratiskan seperti di Ketabangkali.
Yang kami tanyakan, apa model penggusuran  PKL di RSAL sudah sepengetahuan Ibu Walikota? Mudah-mudahan ini bukan kebijakan Ibu Walikota. Sebab kalau penggusuran ini sudah sepengetahuan Walikota ini artinya kebijakan yang diterapkan di Ketabangkali hanyalah kebijakan kosmetika saja. Kebijakan ini hanya bertujuan untuk mendapatkan pujian karena tempat ini sering dikunjungi warga kota yang ingin rekreasi ataupun kunjungan pejabat luar daeerah. Tujuan lainnya mungkin karena Taman Prestasi sering jadi obyek penilaian juri Adipura.
Kita memang tahu bahwa tindakan PKL berdagang di tepi jalan tidak benar. Tapi mereka adalah orang-orang yang tak berdaya. Mereka tak memiliki cukup modal untuk membeli stan di tempat yang legal. Karena itu Pemkot harus lebih sabar menghadapi mereka dan membantu mencarikan solusi agar mereka bisa berdagang dan menghidupi keluarga mereka.
Demikian permohonan audiensi dari kami. Atas perhatian dan kerjasama Bapak Ketua DPRD Surabaya/Komisi B DPRD Surabaya, kami ucapkan terima kasih.

                                                                       
                                                            Surabaya, 11 Juli 2011

                                                            Hormat Kami,
Sekretaris,                                                        Ketua DPD APKLI Surabaya,



Muhammad Soedarsono                                   Deky Sugeng A, SE

Tidak ada komentar:

Posting Komentar