Pedagang Kaki Lima merupakan salah satu pelaku ekonomi sektor informal dalam kegiatan perekonomian
Dari berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya arus urbanisasi yang besar dari pedesaan ke perkotaan yang paling utama adalah dalam hal penyediaan lapangan pekerjaan yang mana hal ini disebabkan oleh ketidakmampuan pedesaan dalam menyediakan lapangan kerja bagi penduduknya dikarenakan pertumbuhan ekonomi desa hanya 4%, dan di kota 6%. Faktor lain adalah daya tarik perkotaan selalu terbayang akan tersedianya lapangan kerja bagi pendatang untuk meningkatkan pendapatannya. Padahal mereka tidak memiliki keahlian khusus, sehingga kecenderungan usaha mereka adalah dibidang sektor informal yaitu sebagai Pedagang Kaki Lima.
1. Pengertian Pedagang Kaki
Yang di maksud dengan Pedagang Kaki Lima adalah Pelaku ekonomi mikro (skala kecil) yang menjajakan barang atau jasa dengan mengharapkan keuntungan.
Adapun ciri-cirinya sebagai berikut :
a. Pedagang kecil yang tidak mempunyai tempat untuk berjualan
b. Mereka menjajakan dagangannya di fasilitas umum atau di pusat-pusat keramaian, dan di trotoar.
c. Tidak menggunakan badan usaha.
d. Belum memiliki izin usaha.
e. Tenaga kerja terdiri dari 1 sampai 5 orang yang pada umumnya berasal dari kalangan keluarga.
f. Melakukan kegiatan di jam-jam tertentu dan di hari tertentu.
g.
h. Tidak menetap atau menetap dengan bangunan semi permanen di tempat yang di sediakan untuk itu.
i. Menggunakan modal sendiri atau keluarga, dan belum di sentuh oleh lembaga keuangan modern.
j. Mereka bebas kapan memulai dan menutup usahanya, atau beralih usaha yang lain.
k. Jenis dagangan terdiri dari barang dan jasa, misalnya makanan/minuman, majalah/Koran/buku, pakaian/sepatu, barang bekas, aksesoris, tambal ban, pembuatan stempel/plat nomor, kunci, dll.
Dalam beberap kasus khususnya di kota-kota besar, kehadiran Pedagang Kaki Lima sering di pandang sebagai hal yang mengganggu lalu lintas dan merusak keindahan
Melihat realita diatas semua pihak perlu melihat persoalan secara adil dan manusiawi dengan cara memahami persoalan yang lebih baik untuk dicarikan solusi yang tepat. Sehubungan dengan hal tersebut beberapa catatan berikut ini patut untuk dijadikan pertimbangan.
Secara realita jumlah penduduk di
Pengangguran di pedesaan yang terutama disebabkan oleh semakin menipisnya lahan-lahan pertanian (baik karena konversi maupun pewarisan dengan jumlah pewaris yang makin besar yang berakibat penyempitan lahan yang dimiliki per keluarga tani) serta kurang terbukanya kesempatan kerja pedesaan diluar sektor pertanian menyebabkan urbanisasi terus meningkat. Para urban yang tidak memiliki keterampilan khusus selain pertanian serta terbatasnya lapangan kerja di sektor formal menyebabkan mereka terjun ke pekerjaan sektor informal, termasuk diantaranya sebagai pedaganga kaki
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 negara menjamin pekerjaan dan
kehidupan yang layak bagi warganya. Oleh karena itu tugas pemerintah,
termasuk di dalamnya pemerintah kabupaten /
negara yang berada dalam wilayah kerjanya, untuk mendapatkan pekerjaan
demi tercapainya kehidupan yang layak.
2. Pertumbuhan dan Teori Sektor Informal Perkotaan
Tidak dapat dipungkiri telah terjadi pergeseran pekerjaan dari sektor formal ke sektor informal, Pangsa sektor informal dalam kesempatan kerja menunjukkan peningkatan dari 62,8 % pada tahun 1997 menjadi 65,4 % pada tahun 1998. persentase sektor informal di negara-negara dunia ketiga separti Amerika latin, Sub-Sahara Afrika, Timur Tengah dan Afrika Utara dan Asia Selatan berkisar antara 30 – 70 % dari total tenaga kerja. Di Indonesia, menurut data indikator ketenagakerjaan dari badan pusat statistik (BPS), November 2003, 64,4 % penduduk bekerja di sektor informal. Di pedesaan sektor informal di dominasi oleh sektor perdagangan (41,4 %).
Ananya Roy dan Nezar Alsayyad (2004), melalui bukunya Urban Informality : Transnational Perspectives From The Middle East, Latin America And
Terdapat dua kategori perkotaan yang dikenal saat ini : sekolah Chichago sosiologi perkotaan (The Chichago School of Urban Sociology) dan sekolah
3. Fenomena Pedagang Laki
Dari konsep informalitas perkotaan tersebut di atas maka fenomena PKL di perkotaan di pandang bukanlah sebagai kelompok yang gagal masuk dalam sistem ekonomi perkotaan. Mereka bukanlah komponen ekonomi perkotaan yang menjadi beban bagi perkembangan perkotaan. PKL adalah salah satu moda dalam transformasi perkotaan yang tidak terpisahkan dari sistem ekonomi perkotaan ( Deden Rukmana, 2005). Menurut Deden, PKL bukanlah wujud dari kurangnya lapangan kerja di perkotaan. Lapangan pekerjaan yang mereka lakukan adalah salah satu moda transformasi dari masyarakat berbasis pertanian di industri dan jasa. Mengingat kemudahan untuk memasuki kegiatan ini berikut dengan minimnya tuntutan keahlian dan modal usaha, penduduk yang bermigrasi ke
Masalah yang muncul berkenaan dengan PKL ini adalah banyak disebabkan oleh kurangnya ruang untuk mewadahi kegiatan PKL di perkotaan. Konsep perencanaan ruang perkotaan yang tidak di dasari pemahaman informalitas perkotaan sebagai bagian yang menyatu dengan sistem perkotaan akan cenderung mengabaikan tuntutan ruang untuk sektor informal termasuk PKL. Dominasi sekolah Chichago dalam praktek perencanaan
B. TUJUAN
Tujuan yang hendak di capai adalah :
Untuk menata, membina, dan memberdayakan PKL sebagai aset perekonomian nasional. Agar dapat berperan maksimal dan menfungsikan dirinya sebagi ujung tombak pemasaran segala macam produksi.
Untuk mengubah citra PKL yang selama ini selalu dianggap menjadi kendala
Untuk membantu mempercepat proses pemulihan ekonomi nasional.
Mengakui keberadaan PKL dan memeprlakukan sejajar dengan pelaku ekonomi yang lain.
Selanjutnya dalam kelangsungan PKL ini menjadi potensi dan masalah dalam pengembangan tata ruang
C. POTENSI
PKL merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila dikelola secara professional dan transparan akan menjadi asset nasional.
PKL telah berfungsi sebagai salah satu alternatif dalam mengurangi pengangguran.
PKL melayani kebutuhan masyarakat khususnya bagi golongan ekonomi menengah kebawah.
D. MASALAH
Keberadaan PKL cenderung mengganggu ketertiban umum/ keindahan
Pada umumnya PKL menghendaki suatu tempat tertentu untuk menjalankan usahanya.
Pedagang Kaki Lima tidak ubahnya seperti gula dan semut artinya di mana ada keramaian, disana pasti ada Pedagang Kaki Lima.
Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana peran kebijaksanaan tata Ruang Kota?
Proses rencana tata ruang
Salah satu diantara tujuan dari penataan ruang di dalam UU No 24 / 1992 adalah mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan mencegah serta menanggulangi dampak negatif terhadap lingkungan dan mewujudkan keseimbangan kepentingan, kesejahteraan dan keamanan.
Pertanyaan selanjutnya adalah mengapa PKL harus masuk dalam tata ruang
Alokasi ruang bagi PKL di kawasan umum seperti tempat-tempat peribadatan, perkantoran, perhotelan, plaza-plaza, pabrik dan gedung pemerintahan termamsuk gedung DPRD dan kampus perguruan tinggi. Pelayanan umum seperti PLN, PDAM, TELKOM dan yang sejenisnya sebaiknya berada di lokasi yang disediakan sehingga tidak mengganggu atau merusak ruang (citra) kawasan tersebut. Keberadaan PKL tersebut perlu di kaji lebih lanjut agar dapat menjadi salah satu arsitektur perkotaan yang ikut membentuk tata ruang
E. LANGKAH_LANGKAH YANG HARUS DI TEMPUH
Melakukan pendataan dan penataan PKL secara menyeluruh dan terpadu dengan melibatkan instansi terkait bersama Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) yang tahu segala permasalahan baik problem yang dihadapi maupun yang di ciptakannya.
Mendata seluruh lahan fasilitas umum seluruh nusantara baik milik pemerintah maupun swasta termasuk lahan tidur (tanah tak bertuan).
Membuat UU “penataan dan Pemberdayaan PKL” sebagai payung hukum yang dapat melindungi mereka.
Melakukan pembinaan secara intensif dan berkesinambungan
Memberikan kemudahan untuk mendapatkan pinjaman modal usaha dengan bunga lunak dan persyaratan yang tidak berbelit-belit.
Untuk mewujudkan impian ini tidaklah mudah dan kondisi ini akan tercapai bilamana ada reaksi positif (dua arah) antara pemerintah sebagai pengelola
(Deky Sugeng A, SE, Ketua DPD APKLI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar