Salam Pemberdayaan Yes, Penggusuran No ! DPD APKLI Surabaya 2011-2014

Sabtu, 04 Juni 2011

FENOMENA PEDAGANG KAKI LIMA DALAM FASILITAS PERKEMBANGAN KOTA DAN KEMUNGKINAN PENATAANNYA

A. POKOK PIKIRAN
           
Pedagang Kaki Lima merupakan salah satu pelaku ekonomi sektor informal dalam kegiatan perekonomian kota. Pesatnya laju pertumbuhan perkotaan terutama di sebabkan oleh arus urbanisasi dari pedesaan, seiring dengan laju pertumbuhan penduduk di perkotaan yang diikuti oleh tumbuh dan berkembangnya berbagai kegiatan di masyarakat perkotaan, baik ekonomi maupun sosial budaya.
Dari berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya arus urbanisasi yang besar dari pedesaan ke perkotaan yang paling utama adalah dalam hal penyediaan lapangan pekerjaan yang mana hal ini disebabkan oleh ketidakmampuan pedesaan dalam menyediakan lapangan kerja bagi penduduknya dikarenakan pertumbuhan ekonomi desa hanya 4%, dan di kota 6%. Faktor lain adalah daya tarik perkotaan selalu terbayang akan tersedianya lapangan kerja bagi pendatang untuk meningkatkan pendapatannya. Padahal mereka tidak memiliki keahlian khusus, sehingga kecenderungan usaha mereka adalah dibidang sektor informal yaitu sebagai Pedagang Kaki Lima.

1. Pengertian Pedagang Kaki Lima

Yang di maksud dengan Pedagang Kaki Lima adalah Pelaku ekonomi mikro (skala kecil) yang menjajakan barang atau jasa dengan mengharapkan keuntungan.

Adapun ciri-cirinya sebagai berikut :
a. Pedagang kecil yang tidak mempunyai tempat untuk berjualan
b. Mereka menjajakan dagangannya di fasilitas umum atau di pusat-pusat keramaian, dan di trotoar.
c. Tidak menggunakan badan usaha.
d. Belum memiliki izin usaha.
e. Tenaga kerja terdiri dari 1 sampai 5 orang yang pada umumnya berasal dari kalangan keluarga.
f. Melakukan kegiatan di jam-jam tertentu dan di hari tertentu.
g. Ada yang berkeliling menggunakan gerobak dorong atau angkring yang dipikul, atau menetap dengan tenda atau tanpa tenda.
h. Tidak menetap atau menetap dengan bangunan semi permanen di tempat yang di sediakan untuk itu.
i. Menggunakan modal sendiri atau keluarga, dan belum di sentuh oleh lembaga keuangan modern.
j. Mereka bebas kapan memulai dan menutup usahanya, atau beralih usaha yang lain.
k. Jenis dagangan terdiri dari barang dan jasa, misalnya makanan/minuman, majalah/Koran/buku, pakaian/sepatu, barang bekas, aksesoris, tambal ban, pembuatan stempel/plat nomor, kunci, dll.

Dalam beberap kasus khususnya di kota-kota besar, kehadiran Pedagang Kaki Lima sering di pandang sebagai hal yang mengganggu lalu lintas dan merusak keindahan  kota. Sudah sering Pemerintah Kota/kabupaten melakukan penggusuran yang di bungkus dengan penertiban-penertiban, namun mereka muncul lagi sesaat sesudah penggusuran usai. Pertentangan kepentingan antara keindahan dan ketertiban kota di satu pihak dengan kebutuhan bertahan hidup warga pedagang tampaknya tidak kunjung usai dan menjadi persoalan berkepanjangan.

Melihat realita diatas semua pihak perlu melihat persoalan secara adil dan manusiawi dengan cara memahami persoalan yang lebih baik untuk dicarikan solusi yang tepat. Sehubungan dengan hal tersebut beberapa catatan berikut ini patut untuk dijadikan pertimbangan.

Secara realita jumlah penduduk di Indonesia terus bertambah tidak sebanding dengan pertambahan kesempatan kerja setiap tahunnya. Pertumbuhan ekonomi nasional yang saat ini haya 6% menyebabkan terus membengkaknya jumlah angkatan kerja yang tidak tertampung sehingga memunculkan pengangguran dimana-mana (saat ini angka pengangguran mencapai 36 juta orang lebih).

Pengangguran di pedesaan yang terutama disebabkan oleh semakin menipisnya lahan-lahan pertanian (baik karena konversi maupun pewarisan dengan jumlah pewaris yang makin besar yang berakibat penyempitan lahan yang dimiliki per keluarga tani) serta kurang terbukanya kesempatan kerja pedesaan diluar sektor pertanian menyebabkan urbanisasi terus meningkat. Para urban yang tidak memiliki keterampilan khusus selain pertanian serta terbatasnya lapangan kerja di sektor formal menyebabkan mereka  terjun ke pekerjaan sektor informal, termasuk diantaranya sebagai pedaganga kaki lima.

Dalam   Undang-Undang  Dasar  1945    negara   menjamin    pekerjaan  dan
kehidupan yang  layak bagi  warganya.  Oleh  karena  itu  tugas  pemerintah,
termasuk di dalamnya pemerintah kabupaten / kota, adalah membantu warga
negara yang berada dalam  wilayah kerjanya,  untuk mendapatkan  pekerjaan
demi tercapainya kehidupan yang layak.

2.  Pertumbuhan dan Teori Sektor Informal Perkotaan

Tidak dapat dipungkiri telah terjadi pergeseran pekerjaan dari sektor formal ke sektor informal, Pangsa sektor informal dalam kesempatan kerja menunjukkan peningkatan dari 62,8 % pada tahun 1997 menjadi 65,4 % pada tahun 1998. persentase sektor informal di negara-negara dunia ketiga separti Amerika latin, Sub-Sahara Afrika, Timur Tengah dan Afrika Utara dan Asia Selatan berkisar antara 30 – 70 % dari total tenaga kerja. Di Indonesia, menurut data indikator ketenagakerjaan dari badan pusat statistik (BPS), November 2003, 64,4 % penduduk bekerja di sektor informal. Di pedesaan sektor informal di dominasi oleh sektor perdagangan (41,4 %).

Ananya Roy dan Nezar Alsayyad (2004), melalui bukunya Urban Informality : Transnational Perspectives From The Middle East, Latin America And South Asia, mengenal konsep informalitas perkotaan sebagai logika yang menjelaskan proses transformasi perkotaan. Meski tidak menekankan dikotomi sektor formal dan informal tetapi pada pengertian  informalitas sebagai sektor yang tidak terpisah dalam struktur ekonomi masyarakat. Menurut mereka, informalitas adalah suatu moda urbanisasi yang menghubungkan berbagai kegiatan ekonomi dan ruang wawasan perkotaan.

Terdapat dua kategori perkotaan yang dikenal saat ini : sekolah Chichago sosiologi perkotaan (The Chichago School of Urban Sociology) dan sekolah Los Angeles geografi perkotaan ( The Los Angeles of Urban geography) di dasarkan pada fenomena perkotaan yang tejadi pada kota-kota di negara  maju (Chicago dan Los Angeles). Kedua sekolah perkotaan ini telah mendominasi wacana dan perkotaan dan urbanisasi bukan hanya di Amerika Serikat dan Eropa tapi juga di negara-negara berkembang. Sekolah Chicago sosiologi perkotaan yang di kembangkan pada awal tahun 1920-an menjelaskan perkembangan perkotaan dikendalikan oleh migrasi yang menghasilkan pola-pola ekologis seperti invasi, survival, asimilasi, adaptasi, dan kerjasama. Sekolah Los Angeles georafi perkotaan di gagaskan pada akhir tahun 1990-an untuk menjelaskan perkembangan metropolitan Los Angeles di era post Modern yang menekankan pentingnya peran ekonomi kapitalis dan globalisasi ekonomi politis ( Urban Poor Linkage Indonesia 2005 uplink@uplink.or.id )

3. Fenomena Pedagang Laki Lima di Perkotaan

Dari konsep informalitas perkotaan tersebut di atas maka fenomena PKL di perkotaan di pandang bukanlah sebagai kelompok yang gagal masuk dalam sistem ekonomi perkotaan. Mereka bukanlah komponen ekonomi perkotaan yang menjadi beban bagi perkembangan perkotaan. PKL adalah salah satu moda dalam transformasi perkotaan yang tidak terpisahkan dari sistem ekonomi perkotaan       ( Deden Rukmana, 2005). Menurut Deden, PKL bukanlah wujud dari kurangnya lapangan kerja di perkotaan. Lapangan pekerjaan yang mereka lakukan adalah salah satu moda transformasi dari masyarakat berbasis pertanian di industri dan jasa. Mengingat kemudahan untuk memasuki kegiatan ini berikut dengan minimnya tuntutan keahlian dan modal usaha, penduduk yang bermigrasi ke kota cenderung memilih kegiatan PKL.

Masalah yang muncul berkenaan dengan PKL ini adalah banyak disebabkan oleh kurangnya ruang untuk mewadahi kegiatan PKL di perkotaan. Konsep perencanaan ruang perkotaan yang tidak di dasari pemahaman informalitas perkotaan sebagai bagian yang menyatu dengan sistem perkotaan akan cenderung mengabaikan tuntutan ruang untuk sektor informal termasuk PKL. Dominasi sekolah Chichago dalam praktek perencanaan kota di negara-negara dunia ketiga termasuk Indonesia menyebabkan banyaknya produk tata ruang perkotaan yang tidak mewadahi sektor informal. Kegiatan-kegiatan perkotaan di dominasi oleh sektor-sektor formal yang memilki nilai ekonomis yang tinggi. Alokasi ruang untuk sektor-sektor informal  termasuk PKL adalah ruang marginal. Sektor informal terpinggirkan dalam rencana tata ruang kota yang tidak didasari pemahaman informalitas perkotaan. (Urban Poorlinkage Indonesia 2005, uplink@uplink.or.id ).

B. TUJUAN
Tujuan yang hendak di capai adalah :
Untuk menata, membina, dan memberdayakan PKL sebagai aset perekonomian nasional.  Agar dapat berperan maksimal dan menfungsikan dirinya sebagi ujung tombak pemasaran segala macam produksi.

Untuk mengubah citra PKL yang selama ini selalu dianggap menjadi kendala kota terutama dalam hal kebersihan, ketertiban dan keindahan kota.
Untuk membantu mempercepat proses pemulihan ekonomi nasional.
Mengakui keberadaan PKL dan memeprlakukan sejajar dengan pelaku ekonomi yang lain.

Selanjutnya dalam kelangsungan PKL ini menjadi potensi dan masalah dalam pengembangan tata ruang kota yang di jabarkan sebagai berikut :

C. POTENSI
PKL merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila dikelola secara professional dan transparan akan menjadi asset nasional.
PKL telah berfungsi sebagai salah satu alternatif dalam mengurangi pengangguran.
PKL melayani kebutuhan masyarakat khususnya bagi golongan ekonomi menengah kebawah.

D. MASALAH
Keberadaan PKL cenderung mengganggu ketertiban umum/ keindahan kota serta merusak sarana dan prasarana kepentingan umum, seperti terpangkasnya jalur hijau digunakan untuk pejalan kaki.Timbulnya kesan penyimpangan terhadap peraturan akibat sulitnya mengendalikan perkembangan PKL.
Pada umumnya PKL menghendaki suatu tempat tertentu untuk menjalankan usahanya.

Pedagang Kaki Lima tidak ubahnya seperti gula dan semut artinya di mana ada keramaian, disana pasti ada Pedagang Kaki Lima.
Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana peran kebijaksanaan tata Ruang Kota?

Ada tiga hal yang sebenarnya menjadi pedoman untuk menyusun suatu rencana tata ruang kota antara lain adalah :
Proses rencana tata ruang kota Pemanfaatan tata ruang Pengendalian pemanfaatan ruang. Tiga fungsi tersebut saling terkait satu sama lain, fungsi perencanaan akan diteruskan oleh fungsi pemanfaatan ruang, sedangkan fungsi pengendalian merupakan evaluasi dari pelaksanaan pemanfaatan yang terencana dan selanjutnya sebagai hasil dari evaluasi tersebut akan di susun suatu perencanaan kembali dengan memperhatikan perekmbangan yang ada.

Salah satu diantara tujuan dari penataan ruang di dalam UU No 24 / 1992 adalah mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan mencegah serta menanggulangi dampak negatif terhadap lingkungan dan mewujudkan keseimbangan kepentingan, kesejahteraan dan keamanan.

Pertanyaan selanjutnya adalah mengapa PKL harus masuk dalam tata ruang kota? Tiada lain hanyalah untuk mengakomodir segala sarana dan prasarana penduduk kota yang pada akhirnya akan mewujudkan suatu lingkungan yang tepat guna dan bermanfaat bagi masyarakat kota. Peran pengembangan tata ruang kota dalam sektor informal ini adalah sebagai pengendali perkembangan PKL guna menekan dampak negatif yang di timbulkannya. Sedangkan penataan ruang di susun untuk menyediakan tempat / ruang (bukan bangunan) yang langsung ditindaklanjuti dengan pengembangan dan pengendalian secara kontinyu.

Alokasi ruang bagi PKL di kawasan umum seperti tempat-tempat peribadatan, perkantoran, perhotelan, plaza-plaza, pabrik dan gedung pemerintahan termamsuk gedung DPRD dan kampus perguruan tinggi. Pelayanan umum seperti PLN, PDAM, TELKOM dan yang sejenisnya sebaiknya berada di lokasi yang disediakan sehingga tidak mengganggu atau merusak ruang (citra) kawasan tersebut. Keberadaan PKL tersebut perlu di kaji lebih lanjut agar dapat menjadi salah satu arsitektur perkotaan yang ikut membentuk tata ruang kota.

E. LANGKAH_LANGKAH YANG HARUS DI TEMPUH
Melakukan pendataan dan penataan PKL secara menyeluruh dan terpadu dengan melibatkan instansi terkait bersama Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) yang tahu segala permasalahan baik problem  yang dihadapi maupun yang di ciptakannya.

Mendata seluruh lahan fasilitas umum seluruh nusantara baik milik pemerintah maupun swasta termasuk lahan tidur (tanah tak bertuan).
Membuat UU “penataan dan Pemberdayaan PKL” sebagai payung hukum yang dapat melindungi mereka.

Melakukan pembinaan secara intensif dan berkesinambungan
Memberikan kemudahan untuk mendapatkan pinjaman modal usaha dengan bunga lunak dan persyaratan yang tidak berbelit-belit.
Untuk mewujudkan impian ini tidaklah mudah dan kondisi ini akan tercapai bilamana ada reaksi positif (dua arah) antara pemerintah sebagai pengelola kota, DPR dan pihak-pihak lain yang peduli terhadap PKL. Tak kalah lebih pentingnya lagi peranan media cetak dan elektronik sebagai penyalur informasi akibat tersumbatnya aspirasi, semangat dan keinginan PKL untuk menyamakan visi dan misi yang di harapkan oleh pemerintah dan APKLI (Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia) sebagai wadah perhimpunan ikut berperan serta memberikan sumbangan pemikiran yang bermanfaat bagi masyarakat Bangsa dan Negara.
(Deky Sugeng A, SE, Ketua DPD APKLI Surabaya)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar