Salam Pemberdayaan Yes, Penggusuran No ! DPD APKLI Surabaya 2011-2014

Sabtu, 04 Juni 2011

Lumpur Lapindo dan Centralia


                                     Siapapun pasti mengakui betapa besar kesengsaraan yang dialami warga yang tempat tinggalnya terkena dampak semburan Lumpur Lapindo sejak 7 tahun yang lalu. Mereka kehilangan harta benda yang tak ternilai harganya. Yang lebih menyakitkan tentu bagi mereka yang terbiasa mencari nafkah di tempat bencana. Kehilangan tempat tinggal berarti juga kehilangan mata pencaharian. Mereka harus bersusah payah mendapatkan kembali pekerjaan. Belum kerepotan yang ditimbulkan karena harus mencari sekolah baru untuk anak-anak mereka.

Apa yang menimpa 70.000 kk warga Sidoarjo itu tak berbeda jauh dengan yang dialami warga Centralia Pennsylvania AS sejak tahun 1962. Di sana 2000 orang penduduk kehilangan tempat tinggal karena terbakarnya deposit batu bara yang ada di bawah kota mereka. Bencana itu bermula ketika pemerintah kota memerintahkan petugas untuk membersihkan sampah di LPA. Petugas melaksanakan tugas itu dengan melakukan pembakaran. Setelah sampah habis terbakar ternyata api tak bisa dipadamkan. Api diperkirakan menjilat deposit batubara yang ada di bawah tanah karena memang sejak awal kota itu telah menjadi areal penambangan batu bara.

Selain tak bisa dipadamkan, api terus menjalar ke areal yang lebih luas di bawah tanah. Banyak tanah kosong, pemukiman, tempat usaha, dan jalan-jalan yang retak dan ambles karena batubara yang ada di bawah tanah sudah jadi abu dan tak kuat lagi menahan permukaan tanah. Tanah ambles dan retak itu mengeluarkan hawa panas yang mengandung racun. Banyak bangunan yang ada di atasnya tertelan di dalam perut bumi. Api tidak hanya membakar Centralia saja, tapi juga memusnahkan desa sekitarnya, Brynesville

Sudah banya tindakan yang dilakukan pemeritah kota Centralia untuk memadamkan api bawah tanah tapi selalu gagal. Sejumlah cara telah diusulkan tapi beayanya tak tertanggungkan sehingga akhirnya kota itu habis dimakan api. Penduduknya satu persatu pergi karena tempat tinggalnya ditelan bumi dan dilalap api. Pemerintah setempat akhirnya menawarkan program relokasi. Ada sebagian penduduk yang menolak dan mencoba untuk tetap bertahan. Tapi pemerintah dengan tegas memberikan batas waktu bagi program relokasi itu. Kalau lewat batas waktu mereka tetap tak mengambil uang relokasi, mereka tak akan mendapatkan apa-apa lagi. Ketika pada tahun 2010, pemerintah setempat melakukan pengusiran paksa, yang tersisa hanya 5 rumah saja. Menurut perkiraan para ahli, kalau tak ada usaha pemadaman, api bisa terus membakar selama 250 tahun dan akan mencapai wilayah seluas 3700 acres.

Di Sidoarjo, bencana dimulai ketika PT. Lapindo mulai membuat sumur-sumur gas. Ketika sumur dibor, keluar semburan lumpur yang tak bisa dihentikan dan bahkan terus meluas. Konon di bawah tanah yang terkena semburan lumpur terdapat gunung lumpur. Lumpur menyembur ke atas karena adanya retakan lempeng tanah akibat gempa bumi.

Semburan lumpur itu akhinya menenggelamkan sebagian wilayah Porong dan membuat 70.000 kk kehilangan tampat tinggal.. Seperti di Centralia, pemerintah setempat juga tak tahu apa yang harus diperbuat.. Sudah pernah ada upaya menutup sumber semburan lumpur dengan bola-bola beton tapi tak berhasil.

Seperti halnya di Sidoarjo, warga Centralia yang menolak relokasi merasa kelak kalau warga sudah pergi dari lokasi bencana pemerintah dan penambang yang akan menengguk keuntungan besar dari penambangan batu bara. Sedangkan warga korban Lumpur Lapindo merasa kelak PT. Lapindo dan pemerintah akan mengeruk keuntungan yang besar dari penambangan gas di lokasi bencana. Karena itu mereka berpikiran kenapa warga tidak boleh ikut menikmati keuntungan yang besar itu?

Dalam kasus Lapindo pemerintah seharusnya sejak awal sudah menegaskan apakah semburan lumpur yang menenggelamkan tempat tinggal 70.000 kk itu bencana alam ataukah karena keteledoran manusia. Kalau itu karena bencana, pemerintah seharusnya secepatnya menyediakan penggantian tempat tinggal baik dalam bentuk jadi ataupun dalam bentuk uang tunai. Tak ada hitung-hitungan untung rugi di sini. Semuanya harus menerima, nominal yang ditetapkan pemerintah karena tak ada seorangpun yang  bisa mencegah terjadinya bencana. Siapapun yang tak setuju diberi batas waktu. Kalau dalam batas waktu tertentu tak mengambil uang relokasi atau bantuan  akan ditinggal dan tidak mendapatkan apa-apa. Namun penjelasan jangan  sampai diberikan oleh  pejabat, perusahaan yang menambang gas, tokoh-tokoh politik, tokoh masyarakat ataupun yang bukan ahlinya. Korban semburan lumpur maupun masyarakat luas  tak akan percaya karena mereka memiliki kepentingan dan sebagian lagi tidak kompeten. Apapun yang mereka katakan pasti  tidak akan dipercaya. Yang memberikan penjelasan harusnya ahli yang berkompeten di bidangnya yang mungkin lebih bisa dipercaya oleh korban  semburan lumpur dan masyarakat umum.

Tapi semuanya sudah terlambat. Bencana lumpur Lapindo telah menjadi komoditas bagi partai-partai politik maupun sejumlah tokoh yang mencoba mengais di air keruh.  Karena dikipas-kipasi terus, korban semburan lumpur menuntut ganti rugi seperti halnya para penduduk yang terkena proyek pembangunan superblok di pusat kota. Mereka meminta ganti rugi yang sangat tinggi. Akibatnya investor tak sanggup membayar. Dan ketika kasus itu dinyatakan sebagai bencana, pemerintah tak cukup memiliki dana untuk memenuhi tuntutan korban. (surabayaraya.blogspot.com )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar