Salam Pemberdayaan Yes, Penggusuran No ! DPD APKLI Surabaya 2011-2014

Rabu, 08 Juni 2011

Pemda didesak perhatikan IUTM

Pendirian toko modern dekat pasar tradisional ditolak
BISNIS INDONESIA
JAKARTA Kementerian Perdagangan akan mendesak pemerintah daerah untuk mewajibkan peritel modern memenuhi izin usaha toko modern (IUTM). Menurut Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Dede Hidayat, selama ini banyak pemda yang tidak menekankan pentingnya IUTM tersebut.


"Bahkan, DKI Jakarta sendiri tak mewajibkan penggunaan IUTM tersebut," katanya kepada Bisnis kemarin.
Untuk itu, lanjutnya, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Direktorat Bina Pasar dan Distribusi Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag untuk membual surat edaran ke pemda tentang pentingnya IUTM.
"Tidak ada alasan apa pun, pemda harus menerapkan IUTM karena sesuai dengan amanat Permendag Nomor 53/2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern," tegasnya. Dede menambahkan pemicu tingginya angka pasar modem lolos dari IUTM karena pemda kurang memperhatikan dan kurang pemahaman atas Permen-dag tersebut.
Saat dimintai tanggapan mengenai hal tersebut, Direktur Bina Pasar dan Distribusi Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Jimmy Bela membenarkan saat ini banyak peritel modem tak memenuhi IUTM karena belum adanya peraturan daerah yang mengaturnya.
"Kami akan menegaskan ke pemda sehingga bisa dilaksanakan oleh dinas terkait," katanya kemarin. Saat disinggung mengenai kapan mulai efektifnya permintaan Kemendag tentang pentingnya memperhatikan IUTM tersebut, dia mengatakan pihak pemda belum tentu langsung memahami dan menanggapinya.
Menurut dia, yang menjadi penghalang utama diterimanya imbauan itu adalah keseriusan pemda terhadap pengaturan pasar modern, selain itu otonomi daerah juga menjadi penghambatnya.
Jimmy menyayangkan sikap pemda yang tak tegas mengenai IUTM tersebut, untuk mengatasinya Kemendag yang akan turun tangan menegaskan kembali sesuai dengan Permendag tentang ritel modem dan tradisional.
Sejumlah pemda memang masih kurang menekankan pentingnya IUTM bagi toko modem. Di Sukabumi misalnya, puluhan minimarket dan toko modem di Kabupaten Sukabumi mengabaikan izin usaha toko modem.
Kabid Perdagangan Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Sukabumi Asep Saeful Ramdan mengatakan selama ini para pengusaha minimarket hanya mengandalkan surat izin usaha perdagangan (SIUP) dari Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Sukabumi, padahal seharusnya mereka juga memiliki izin UTM.
Sebaliknya. Pemkab Malang sangat selektif dalam pemberian iin pendirian toko modem agar keberadaan pedagang di pasar tradisional bisa terlindungi. Terpaksa ditolak Syakur Kullu, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar Kab. Malang, mengatakan ada beberapa perizinan pendirian toko modem di Kab. Malang terpaksa ditolak karena tidak sesuai dengan semangat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modem.
"Seperti di Tumpang, pendirian toko modem di dekat pasar di sana terpaksa ditolak karena ditolak pedagang di pasar tradisional," katanya di Malang. Penolakan pendirian toko modem tersebut, lanjut dia, masih didasarkan para syarat-syarat perizinan konvensional seperti izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin gangguan yang syaratnya harus mendapatkan persetujuan tetangga.
Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar juga bisa mengatur pendirian toko modem lerkait dengan peruntukan bangunan. Jika dalam IMI! disebut gedung, dalam praktiknya didirikan toko modern, pihaknya tidak akan menerbitkan surat izin usaha perdagangan (SlUP)-nya. Selain itu, pada kawasan yang pasar tradisionalnya sudah berkembang dan sudah berdiri toko modern, maka kebijakan Pemkab Malang melarang pendirian toko modem baru.
Contohnya, pendirian toko modern di Singosari dati Lanang. Di dua kawasan tersebut tertutup untuk pendirian toko modern. Dengan cara itu. maka pendirian toko modern di Kab. Malang bisa terkontrol dan pedagang di pasar tradisional bisa terlindungi dari serbuan toko modern.
Sementara itu. Sekjen Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Ap-rindo) Rudy R. J. Sumampaw mengatakan keinginan Kemen-dag mengefektifkan izin usaha toko modern tersebut sangat diharapkan pelaku usaha ritel, sebab hal itu bisa menjadi benteng. "Dasar kuat atau legalitas peritel sehingga tidak mudah disalahkan berbagai pihak seperti saat ini," katanya. (K24/oi/arif PnovOhmtiikiHn fiiMi/.viri ut)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar