Salam Pemberdayaan Yes, Penggusuran No ! DPD APKLI Surabaya 2011-2014

Minggu, 14 Agustus 2011

RSAL Juga Larang PKL Berdagang





Manajemen RSAL dr Ramelan melarang puluhan pedagang kaki lima (PKL) berdagang di sepanjang frontage road Jalan Ahmad Yani. ”Ini (larangan) sudah dari atasan. RSAL bukan rumah sakit biasa.
Kadang dibuat latihan evakuasi TNI AL,”tegas Mayor Irman Yusuf,Kasi Fisioterapi RSAL dr Ramelan kemarin. Larangan tersebut juga dilatarbelakangi beberapa alasan lain, di antaranya rencana pemindahan pintu gerbang menuju Unit Gawat Darurat (UGD). Gerbang yang sebelumnya menghadap ke utara diubah menghadap ke barat atau frontage road.


Ini untuk menyesuaikan UGD yang sejak awal dibangun menghadap barat. ”Izin (pemindahan gerbang) sudah diajukan ke gubernur dan wali kota.Alasan lain pelarangan adalah adanya ambulans yang keluar masuk.Selain itu di sisi selatan sudah digunakan sebagaiakseskeluarmasukkendaraan proyek pembangunan gedung Fakultas Kedokteran Universitas Hangtuah,”katanya.

Kabid Pengembangan Kapasitas Satpol PP pemkot Deny Christophel menambahkan, keberadaan PKL di trotoar frontage road tidak bisa dibenarkan. Kendati jalan yang diharapkan mampu memecah kepadatan arus lalu lintas itu belum difungsikan sepenuhnya, dan atau PKL memilih berjualan di atas pukul 21.00 WIB.

”Saya minta APKLI membuatkantandadaftarusahabagi PKL di depan RSAL supaya mereka bisa menjadi binaan Dinas Koperasi dan UKM pemkot,” pinta Deny. Dengan menjadi binaan,mereka akan mendapat ruang baru di sentra PKL yang terus dibangun pemkot, meski awal-awal ini cenderung sepi.

Kasi Pengendalian Operasi Dishub Surabaya Subagio Utomo menambahkan, Undang- Undang 38/2004 tentang Jalan dan Undang-Undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebut trotoar termasuk ruang milik jalan. Karena itu, apapun bentuk pemanfaatan trotoar dikhawatirkan mengganggu jalan. Ketua APKLI Surabaya Deky Sugeng tetap berharap pihaknya diizinkan berjualan. Bahkan kemarin pihaknya mengajukan tawaran berjualan di sisi selatan areal RSAL.

Artinya, tidak berada persis di depan areal RSAL. Selain itu dia juga berharap ada solusi lain supaya PKL tetap bisa berjualan.”Kami minta ke depan PKL masuk dalam Perda RTRW supaya keberadaannya tidak menjadi obyek obrakan. Ruang bagi PKL bisa berupa fasum atau fasos,” harapnya. Ketua Komisi B Moch Machmud berjanji mengundang Dinas Koperasi dan UKM dalam forum hearing.

Harapannya, supaya masalah lekas selesai. Selain itu ada niatan melobi pengelola Maspion Square supaya menyediakan sedikit lahannya buat PKL.Alternatif solusi lain, memanfaatkan lahan kosong bekas SDN Margorejo I,setelah sebelumnya minta izin pemilik. ”Dinas Koperasi akan dipanggil supaya bisa menyediakan tempat.,” kata Machmud.

Anggota Komisi B Eddy Rusianto punya usulan lain.Politisi Partai Gerindra itu minta Kecamatan Wonokromo dan Wonocolo serta Kelurahan Jetis yang menangungi areal frontage road menginventarisir lahan milik pemkot yang ada dekat jalan raya. Selanjutnya lahan itu buat para PKL berjualan. Beda dengan Rusli Yusuf, anggota Komisi B lainnya. ”Ini masalah perut.

Saya minta RSAL bisa paham.Tingkat kriminalitas di Surabaya sudah tinggi. Bukannya saya menuding teman PKL akan berbuat kriminal saat digusur. Tapi penggusuran setidaknya punya korelasi,”katanya. Politisi Partai Demokrat ini menyebut pemanfaatan trotoar untuk sementara tidak masalah karena frontage road belum dioptimalkan, selain itu jam jualan PKL di atas pukul 21.00 WIB. soeprayitno

Tidak ada komentar:

Posting Komentar