Salam Pemberdayaan Yes, Penggusuran No ! DPD APKLI Surabaya 2011-2014

Jumat, 16 September 2011

Lagi, Tiga Minimarket Disegel

Sebulan paling tidak akan ada tiga minimarket ditertibkan
SURABAYA –  Pemkot kini tak lagi mengumbar janji meenertibkan minimarket bodong alias tidak berizin. Kali ini pemkot menertiban minimarket bodong di  tiga lokasi, Indomaret di Rungkut Madya depan Kamus Universitas Pembangunan Nasional (UPN), Alfa Ekspress di Rungkut Menanggal Harapan Blok Q dan Alfamart di Karang Tembok No.6. 



“Kami tetap berkomitmen dengan melanjutkan penertiban minimarket tidak memiliki perizinan. Penutupan kami lakukan di tiga tempat itu,” ujar Sumarno,  Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya Sumarno, Jumat (16/9).
Dengan penutupan minimarket di tiga tempat itu, berarti sudah ada enam mini market bodong ditutup paksa atau disegel. Sebab, pada 13 Juli lalu  ada tiga mini market bodong yang ditutup, yakni Alfamart, Alfa Midi dan Indomaret.
Aksi penutupan minimarket bodong tersebut, katanya, masih akan akan melanjutkan penutupan lagi. Masalahnya, jumlah minimarket yang tak berizin cukup banyak. Data dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) pemkot mini market bodong mencapai 209 unit.
“Kalau yang bodong ada 209 buah  dan yang sudah ditertibkan ada 6 berarti yang bodong masih sekitar 203 minimarket. Nah, yang 203 minimarket bodong itu yang akan kami tertibkan lagi,” terangnya.
Satpol PP, katanya, akan mencatat nama-nama minimarket bodong yang sudah direkomendasikan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) maupun Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang selaku penyedia izin zoning dan izin mendirikan bangunan (IMB), serta izin gangguan (HO), serta izin usaha toko modern (IUTM) di Disperdagin untuk ditutup usahanya. Langkah ini diharapkan agar dalam penertiban pihaknya tak mengalami kesalahan.
Tentang kapan  waktu penertiban, Sumarno tidak menyebutkan waktu dan tempatnya. Kalau disebutkan tanggal dan waktu pelaksanaan penertibannya pemilik minimarketnya bisa main kucing-kucingan.
Meski demikian, dia berjanji akan menertibkan minimarket bermasalah secepatnya. Paling tidak sebulan ada 3 minimarket bodong yang akan ditertibkan. “Sudah menjadi komitmen kami, karena itu kami tetap menjalankan fungsi itu,” katanya.  
Simon Lekatompessy, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya memang meminta Pemkot tetap tegas dalam menertibkan minimarket  bodong. Selanjutnya, menata aturan untuk pendirian minimarket itu sendiri.
Kenapa demikian, kata Simon, karena dengan aturan yang ada saat ini Pemkot terkesan melegalkan meski minimarket itu tidak berizin. Artinya, walau sudah ada aturan jelas, namun tanpa aturan pun justru tempat usaha itu tetap bisa berdiri.
Ungkapan serupa disampaikan Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya Alfan Khusaeri. Dia mengatakan, dalam setahun terakhir pelanggaran masih saja terjadi secara terang-terangan. Meskipun sudah ada Perda yang terkait masalah IMB, HO dan Zoning, tapi tetap saja masih banyak yang malas urus izin-izin itu.
Terkait dengan ini, lanjutnya, DPRD Surabaya mengusulkan untuk membuat Perda IUTM, memingat ada aturan Menteri yang mengatur masalah itu. “Selama ini Disperdagin yang mengeluarkan izin usaha toko modern (IUTM) sama sekali tak berpatokan pada Perda, melainkan hanya berdasar Perwali saja. Ini kurang kuat dan harus dibuat perda khusus IUTM,” terangnya.

Dia menuturkan, sebetulnya pembuatan perda IUTM untuk memertegas Perwali tadi. Sehingga Perdanya jelas dan gamblang. Dengan begitu kalau ada pelanggaran, tindakan penertibannya pun jelas dan sudah tak ada lagi perlindungan.
“Dengan adanya perda IUTM warga yang terganggu dengan keberadaan mini market di lingkungannya, bisa menolaknya. Jadi jelas aturannya,” jelasnya.
Menurutnya, pada Perda Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 1999 tentang IMB mengatur soal IMB dan zoning, serta perda Nomor 01 tahun 2004 tentang izin gangguan sudah jelas ketentuannya.
Pada perda izin gangguan (HO) pemilik mini market harus benar-benar mendapat persetujuan dari warga, tapi belakangan ini tanpa izin kepada warga di sekitarnya mini market sudah bisa berdiri.
Sejalan dengan masalah ini, warga pun sebetulnya bisa melakukan protes supaya mini market tidak berizin ditertibkan. Tujuan dari penertiban aturan itu agar tak semata-mata mini market bisa berdiri sesuai kehendak pemiliknya.
“Seperti yang kita lihat saat ini. Semua orang bisa mendirikan tempat usaha minimarket di manapun. Sehingga, masalah jarak dan lokasi mini market itu tak beraturan dan tidak diatur dengan baik. Ini yang saya anggap semua ketentuan yang dimiliki Pemkot sudah mati alias tak berguna. Jadi perlu ada perda baru yang khusus mengatur soal berdirinya mini market tersebut,” ungkap politisi adal Partai Keadilan Sejahtera (PKS). pur
Minimarket Bodong yang Disegel
Nama                 Lokasi                                                   Taganggal Penertiban
-Indomaret        Rungkut Madya depan UPN                16 September
-Alfa Ekspres    Rungkut Menanggal Harapan blok Q  16 September
-Alfamart           Karang Tembok No.6.                          16 September
-Alfamart           Kalibutuh                                              13 Juli
-Alfa Midi           Dharmawangsa                                    13 Juli
-Indomaret.       Rungkut Yakaya                                   13 Juli

Tidak ada komentar:

Posting Komentar