SURABAYA- Peraturan walikota (Perwali) yang mengatur keberadaan mini market di Kota Surabaya ternyata banci. Masalahnya Perwali No. 35/2010 tentang Pelayanan di Bidang Usaha Perdagangan dan Perindustrian yang diterbitkan 13 Juli 2010 ternyata tidak mengatur jarak pasti pendirian antara mini market yang satu dengan yang lainnya.